Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika;
b. pengevaluasian di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika;
c. pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika.
Koreksi Anda
