Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika; b. pengevaluasian di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika; c. pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika.
Koreksi Anda