Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bidang Keamanan dan Pembinaan terdiri dari :
a. Subbidang Keamanan dan Ketertiban;
b. Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latihan Kerja dan Produksi.
Koreksi Anda
