Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Keamanan dan Pembinaan terdiri dari : a. Subbidang Keamanan dan Ketertiban; b. Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latihan Kerja dan Produksi.
Koreksi Anda