Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Keamanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan pelaksanaan di bidang keamanan dan ketertiban; b. pengevaluasian di bidang keamanan dan ketertiban; c. pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban; d. pembinaan dan pelaksanaan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi; e. pengevaluasian di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi; f. pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi.
Koreksi Anda