Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Keamanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan pelaksanaan di bidang keamanan dan ketertiban;
b. pengevaluasian di bidang keamanan dan ketertiban;
c. pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban;
d. pembinaan dan pelaksanaan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi;
e. pengevaluasian di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi;
f. pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi.
Koreksi Anda
