Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Keamanan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pengevaluasian, pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban serta pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. E:\ORTA KANWIL web.doc 6
Koreksi Anda