Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Divisi Pemasyarakatan terdiri dari :
a. Bidang Keamanan dan Pembinaan;
b. Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.
Koreksi Anda
