Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.
Koreksi Anda
