Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan; b. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan; c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Pasal.id