Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
Koreksi Anda
