Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, keuangan dan perlengkapan di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda