Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Kantor Wilayah; b. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; c. evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah; d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.
Koreksi Anda