Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
c. evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.
Koreksi Anda
