Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan; c. pengelolaan urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan tumah tangga di lingkungan kantor wilayah.
Koreksi Anda