Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
c. pengelolaan urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan tumah tangga di lingkungan kantor wilayah.
Koreksi Anda
