Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Propinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Kantor Wilayah sebagai Pimpinan Kantor dibantu oleh para Kepala Divisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 | Pasal.id