Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan
diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap.
(2) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas diberikan.
(3) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 2 (dua) tahun atau Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap diberikan.
Koreksi Anda
