Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 72 diberikan kepada orang asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di wilayah Negara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut -turut.
7. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
