Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA;
f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing dari seorang warga negara INDONESIA;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;atau
j. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap hams memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
6. Ketentuan Pasal 75 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
