Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 diberikan kepada orang asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
