Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka: a. menanamkan modal; b. bekerja sebagai tenaga kerja ahli; c. bekerja sebagai pimpinan perusahaan; d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; e. mengikuti pendidikan dan pelatihan; f. mengadakan penelitian ilmiah; g. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA; h. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; i. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan betas) tahun dan belum kawin; j. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi; k. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tabun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;atau l. wisatawan lanjut usia mancanegara. (2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah: a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat. 4. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda