Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga kerja ahli;
c. bekerja sebagai pimpinan perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
f. mengadakan penelitian ilmiah;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA;
h. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
i. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan betas) tahun dan belum kawin;
j. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
k. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tabun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;atau
l. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah:
a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
4. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
