Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Visa Tinggal Terbatas diberikan dengan menerakan cap atau dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Surat Perjalanan pemohon visa.
(2) Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemohon visa untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
3. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
