Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa Tinggal Terbatas diberikan dengan menerakan cap atau dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Surat Perjalanan pemohon visa. (2) Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemohon visa untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. 3. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Pasal.id