Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat diberikan kepada pemohon visa dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. (2) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (3) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon visa yang tidak memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa. (5) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon visa yang tidak memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa. (6) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada pemohon visa yang tidak memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa. 2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Pasal.id