Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor:
M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor:
M.0I-IZ.01.10 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
