Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAM
ANDI MATTALATTA
LDj © 2004 ditjen pp
Koreksi Anda
