Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi berupa tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers, dan cara lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Pasal.id