Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik; dan
c. cara lainnya.
Koreksi Anda
