Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; dan c. cara lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Pasal.id