Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditanda tangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada instansi pemohon 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) untuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai arsip.
Koreksi Anda
