Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah pemberian nomor dan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditandatangani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Pasal.id