Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Pengundangan dilakukan dengan:
a. memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Berita Negara Republik INDONESIA; dan
b. memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
