Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengundangan dilakukan dengan: a. memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Pasal.id