Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy. (2) Penyampaian Naskah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
Koreksi Anda