Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA meliputi: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 12, 2007 DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM. Pengundangan. Penyebarluasan. Tata cara. http://www.djpp.depkumham.go.id b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN mengenai: 1) pengesahan perjanjian antara negara Republik INDONESIA dan negara lain atau badan internasional, dan 2) pernyataan keadaan bahaya. d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, menteri, kepala badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh UNDANG-UNDANG atau pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ada penjelasan maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA. (4) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ada penjelasan maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Pasal.id