Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengundangan dan penyebarluasan dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA serta penyebarluasannya kepada masyarakat.
Koreksi Anda
