Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. 2. Penyebarluasan adalah kegiatan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 | Pasal.id