Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01.HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya;
b. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.02.HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01.HT.01.10 Tahun 2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, Penyampaian Laporan, dan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
