Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Perseroan yang telah memperolah status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2007 wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan cara mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan.
(3) Perubahan seluruh anggaran dasar dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Notaris kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk untuk memperoleh persetujuan melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN model II dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pula mengenai nama- nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya serta nama dari anggota direksi dan Dewan Komisaris secara lengkap.
Koreksi Anda
