Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 16 Agustus 2007 harus disampaikan pemberitahuannya oleh Notaris kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberlakukannya peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Pasal.id