Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar meliputi: a. salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan; b. salinan akta penggabungan bagi perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; c. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; d. dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen pendukung bagi data Perseroan meliputi: a. perubahan nama pemegang saham, dokumen pendukungnya meliputi salinan akta perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi dengan akta pemindahan hak atas saham; b. perubahan susunan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dokumen pendukungnya meliputi salinan akta perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilengkapi dengan Berita Acara RUPS atau notula RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS; c. perubahan alamat lengkap Perseroan, dokumen pendukungnya meliputi surat keterangan alamat lengkap dari Pengelola Gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari direksi Perseroan. (3) Dokumen pendukung bagi pembubaran Perseroan meliputi: a. Berita Acara RUPS atau notula RUPS dan pengumuman pembubaran dalam surat kabar, karena Perseroan bubar berdasarkan keputusan RUPS; b. Berita Acara RUPS atau notula RUPS, karena berakhirnya jangka waktu berdirinya Perseroan; c. penetapan pengadilan. d. surat keterangan dari likuidator yang menyatakan harta pilit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. surat keterangan dari kurator yang menyatakan bahwa Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi; f. surat keterangan dari instansi yang mencabut izin usaha Perseroan. (4) Dokumen pendukung bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena hukum meliputi: a. salinan akta penggabungan, karena terjadinya penggabungan; b. salinan akta peleburan, karena terjadinya peleburan; c. salinan akta pemisahan murni, karena terjadinya pemisahan murni. (5) Dokumen pendukung telah berakhirnya proses likuidasi Perseroan meliputi: a. pemberitahuan dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator; b. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan atau peleburan atau pemisahan murni.
Koreksi Anda