Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diajukan oleh Notaris melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN Model II dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Ketentuan mengenai bentuk FIAN Model II tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda