Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung bagi persetujuan akta perubahan anggaran dasar meliputi: a. salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisir oleh Notaris; c. bukti pembayaran Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar; d. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; e. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseroan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal Perseroan; f. pengumuman dalam surat kabar jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal; g. surat keterangan alamat lengkap Perseroan dari Pengelola Gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari direksi Perseroan jika alamat lengkap Perseroan berubah; dan h. dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda