Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Notaris melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN Model II dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai nama Perseroan diajukan setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (3) Ketentuan mengenai bentuk FIAN Model II tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda