Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan persetujuan Akta perubahan anggaran dasar Perseroan. (2) Akta perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dan/atau tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; c. jangka waktu; d. besarnya modal dasar; e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. (3) Untuk memperoleh persetujuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris sebagai kuasa direksi mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Pasal.id