Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. salinan akta pendirian Perusahaan dan salinan akta perubahan pendirian Perseroan, jika ada;
b. salinan akta peleburan dalam hal pendirian perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
c. bukti pembayaran biaya untuk:
1) persetujuan pemakaian nama;
2) pengesahan badan hukum Perseroan; dan
3) pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
d. bukti setor modal Perseroan berupa:
1) slip setoran atau keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2) keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
3) PERATURAN PEMERINTAH dan/atau surat keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero; atau 4) neraca dari Perseroan atau neraca dari badan usaha bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
e. surat keterangan alamat lengkap Perseroan dari Pengelola Gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
f. dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
