Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk langsung memberitahukan hal tersebut kepada Notaris melalui Sisminbakum, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menjadi gugur.
(2) Jika Notaris dapat membuktikan telah menyampaikan secara fisik permohonan yang dilampiri dokumen pendukung dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka pernyataan tidak berkeberatan tidak menjadi gugur.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan secara fisik surat kedua yang dilampiri dokumen pendukung paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.
(5) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, maka akta pendirian batas sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
Koreksi Anda
