Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dapat menyatakan tidak berkeberatan atau menolak permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pernyataan tidak berkeberatan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung melalui Sisminbakum.
Koreksi Anda