Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Notaris melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN Model I setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Ketentuan mengenai bentuk FIAN Model I tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda