Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Notaris melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN Model I setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(2) Ketentuan mengenai bentuk FIAN Model I tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
