Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan dilakukan oleh Notaris sebagai kuasa dari pendiri.
(2) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
Koreksi Anda
