Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 tentang REMISI UMUM SUSULAN
Teks Saat Ini
1. Pemberian remisi umum susulan adalah menjadi wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan usul dari Kalapas/Karutan yang bersangkutan.
2. Keputusan tentang pelaksanaan wewenang seperti yang dimaksud dalam ayat (1) segera dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Pemasarakatan.
Koreksi Anda
