Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 tentang REMISI UMUM SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Perhitungan lamanya masa menjalani penahanan sebagai dasar untuk MENETAPKAN besarnya Remisi Umum Susulan, yaitu dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus. 2. Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani penahanan dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 | Pasal.id