Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 tentang REMISI UMUM SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Remisi Umum Susulan adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang perkaranya, pada tanggal l7 Agustus sudah diputus oleh Pengadilan dan sudah menjalani masa penahanan selama 6 (enam) bulan atau lebih, akan tetapi belum menerima Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht). 2. Besarnya Remisi adalah 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani penahanan selama 6 (enam) bulan dan besarnya 2 (dua) bulan bagi yang telah menjalani penahanan selama 12 (dua belas) bulan, dan seterusnya sebagaimana perhitungan dalam Remisi Umum. 3. Syarat-syarat memperoleh Remisi Umum Susulan tersebut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 | Pasal.id