Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Target Kinerja adalah rencana atau strategi yang diterapkan untuk melakukan pecepatan suatu kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Tim Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Target Kinerja yang selanjutnya disebut Tim Pemantauan dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk untuk memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Target Kinerja.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Unit eselon I adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
Target Kinerja bertujuan untuk:
a. mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum serta pemenuhan/pemajuan hak asasi manusia kepada masyarakat;
c. meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia;
d. meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum; dan
e. mendorong terwujudnya penguatan perekonomian domestik bagi peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat.
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah wajib melaksanakan Target Kinerja.
(2) Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Target Kinerja dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah di lingkungan kerja masing-masing.
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala, pada:
a. bulan ke enam (B06), paling lambat tanggal 5 Juli Tahun 2015;
b. bulan ke sembilan (B09), paling lambat tanggal 5 Oktober Tahun 2015; dan
c. bulan ke dua belas (B12), paling lambat tanggal 5 Januari 2016.
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Target Kinerja sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Target Kinerja; dan
b. tingkat penyerapan anggaran Target Kinerja dan kegiatan yang optimal.
(1) Penghargaan yang diberikan kepada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) berupa penambahan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2016.
(2) Penambahan alokasi anggaran untuk Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Penambahan alokasi anggaran untuk Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Penambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pagu alokasi anggaran.
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Target Kinerja tetapi tidak memenuhi target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan alokasi anggaran untuk tahun 2016.
Pengenaan sanksi terhadap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Menteri membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi untuk melakukan pemantauaan dan evaluasi pelaksanaan Target Kinerja
Tim Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. memantau pelaksanaan Target kinerja;
b. mengevaluasi laporan pelaksanaan Target Kinerja;
c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Target Kinerja; dan
d. menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri mengenai Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi.
Menteri MENETAPKAN Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi dengan Keputusan Menteri.
Pelaksanaan Target Kinerja dilakukan tanpa menimbulkan pembebanan biaya baru pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Unit Eselon I dan Kantor Wilayah tahun anggaran 2015.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY