Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik meliputi:
a. pendaftaran permohonan jaminan fidusia;
b. pendaftaran perubahan jaminan fidusia; dan
c. penghapusan jaminan fidusia.
(2) Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
