Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik meliputi: a. pendaftaran permohonan jaminan fidusia; b. pendaftaran perubahan jaminan fidusia; dan c. penghapusan jaminan fidusia. (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda