Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemohon adalah penerima fidusia, kuasa atau wakilnya. 2. Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran www.djpp.kemenkumham.go.id 2013. No.418 3 jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik.
Koreksi Anda