Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemohon adalah penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran www.djpp.kemenkumham.go.id
2013. No.418 3 jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik.
Koreksi Anda
