Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda