Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan paspor bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda